Minggu, 07 November 2010

Bermain Sabet Sarung, Lima Bocah Dituntut Tiga Bulan



Perang sarung yang seharusnya seru, malah berakhir dengan musibah. Lima anak pun harus duduk di kursi pesakitan setelah sempat dipenjara selama dua minggu. Uniknya, bukan ayah korban yang menggiring lima sekawan ini ke meja hijau.

Kamis (17/2) silam, ada pemandangan tak lazim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Lima anak yang tengah berangkat remaja, salah satunya masih duduk di bangku SD, tampak duduk menunggu di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gedung pengadilan itu. Mereka terlihat ceria.

Empat jam berlalu, BP (14), AgN (14), MRI (12), DA (13), ArN (13), anak-anak tadi, dipanggil masuk ruang sidang. Sontak wajah mereka terlihat tegang. Bahkan, beberapa di antaranya sempat menangis karena takut. Tak sampai 15 menit, sidang tertutup itu pun selesai.

Hasilnya, Jaksa Masahatun menuntut mereka hukuman penjara 3 bulan dengan 6 bulan masa percobaan. Anak-anak ini dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

“Mereka syok ketika dijelaskan apa arti tuntutan itu. Semua menangis ketakutan. Padahal, arti 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan itu adalah jika selama 6 bulan ini tidak mengulangi kesalahan yang sama, mereka tidak perlu ditahan,” kata Nina Zainab, SH, kuasa hukum para terdakwa cilik itu.




Menurut Farida Ariani, wali kelas ArN, ketua kelas itu tergolong baik dan tidak nakal (Foto: Sita Dewi)

Jatuh tak bergerak

Kelima anak ini harus berurusan dengan pengadilan gara-gara Agustus tahun lalu iseng nongkrong di tengah ibadah salat tarawih di sebuah masjid di Kelurahan Margahayu, Bekasi. Sepanjang khatib memberi ceramah, mereka bermain di dekat SD VI Margahayu, tak jauh dari masjid. Pada saat itulah muncul Ahsed Taqwa (14) dan beberapa anak lainnya, yang disebut kelima anak ini sebagai “anak kampung tetangga”.

Salah satu kawan Ahsed mengajak kelima anak dan teman lainnya yang kebetulan berada di sana bermain perang sarung. Mereka pun asyik berkejar-kejaran sambil saling menyabetkan sarung masing-masing. Di tengah permainan, Ahsed berlari ke arah gudang sekolah dan tak sengaja tersandung selokan. Akibatnya, ia jatuh dan kepalanya membentur ubin.

Ahsed meninggal ketika anak- anak tersebut bermain perang- perangan dengan cara saling menyabetkan sarung. Mereka bermain sabet sarung itu di halaman Sekolah Dasar Negeri VI Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, seusai shalat tarawih, 31 Agustus 2009.

Saat permainan berlangsung, Ahsed berlari ke arah gudang sekolah. Mendadak dia terpeleset dan jatuh sehingga kepalanya terbentur dinding gudang. Meski Ahsed sudah terjatuh, BP dan empat kawannya masih menyabet tubuh, tangan, dan kaki korban dengan sarung.

Setelah mengetahui Ahsed tidak membalas serangan mereka karena pingsan, kelima anak itu berupaya menyadarkan dan menolong korban. Akan tetapi, upaya anak-anak itu gagal dan Ahsed pun meninggal.

Hasil pemeriksaan dokter forensik di Rumah Sakit Pusat Polri Jakarta, 1 September 2009, menunjukkan, Ahsed meninggal karena mengalami perdarahan di kepala yang disebabkan kekerasan tumpul.

Atas kejadian itu, sejak 1 September 2009, BP dan keempat temannya itu dijadikan tersangka dan ditahan di kantor polisi selama dua minggu.



Setelah itu, kelimanya dikenai status tahanan kota sehingga mereka tetap dapat bersekolah. Pihak keluarga BP dan keluarga empat anak lainnya sudah memberikan santunan kepada Wawan, orangtua Ahsed, sebagai upaya damai. (COK)
kasihan juga ya menurut keterangan selanjutnya orang tua tersangka harus masing2 menyerahkan masing2 5juta pada orangtua si korban dan 1juta sebagai uang penebus pada polisi juga ,,yang ngelaporin ternyata bukan ayah tersangka atau ibunya tapi polisi yang menyatakan mereka bersalah kalau menurut2 anda2 sendiri gimana ??apakah mereka layak untuk disalahkan?kasihan banget aslinya anak2 kecil gitu dipenjara orangtuanya pun ikut repot 


http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3511541

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More